Pasalnya penerapan penghapusan data registrasi dan indentifikasi (regident) akan diterapkan.
Data STNK akan dihapus jika selama tujuh tahun berturut-turut tidak juga melunasi pembayaran pajak kendaraan.
Berikut delapan provinsi yang mengadakan pemutihan:
1. Aceh
Digelar sejk 18 Desember 2023, program yang diadakan Pemerintah Provinsi Aceh berlaku hingga 31 Desember 2024.
Aturannya tertuang dalam Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan yang diberikan berupa pembebasan pajak progresif, serta denda PKB.
Dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli, dan juga KTP dengan nama yang sesuai pada STNK.
Baca Juga: Kendaraan Terancam Bodong Data STNK Diblokir Segera ke Samsat Masih Ada Pemutihan Pajak Motor 2024
2. Bengkulu
Lewat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024, pihaknya mengadakan pemutihan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
3. Jakarta