"Kedua kelompok ini sebelumnya janjian untuk bertemu di lokasi dan melakukan duel dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam. Jadi ada empat orang yang terlibat (tawuran)," ucap dia.
Adapun korban merupakan anggota Geng Slow yang mengikuti duel tersebut.
"Dalam duel tersebut sajam dari anggota kelompok MTG mengenai kepala korban sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Bangsa," kata Alfan kepada awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Selasa (30/7/2024) sore.
Nahas, nyawa MS tak terselamatkan. Akibat luka yang cukup parah, dia meninggal dunia keesokan harinya, Senin (29/7/2024) siang.
"Korban dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Ada perdarahan di kepala korban. Jenazah korban kemudian diserahkan ke pihak keluarga," papar Alfan.
Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati pun melakukan penyelidikan dan menginterogasi teman-teman korban.
Hasilnya, polisi menangkap tujuh orang dari dua kelompok tersebut. Mereka adalah AWU (20), HP (23), dan lima orang lainnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Apakah Wilayah Anda Termasuk, Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun
"Tersangka yang ditetapkan adalah tiga orang yang terlibat duel, admin medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel, serta pemimpin kelompok masing-masing," kata Alfan.
Dia menambahkan, motif terjadinya tawuran ialah kedua kelompok ingin menguji mental para anggotanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua kelompok ini ingin menatar atau menguji mental dari masing masing kelompok. Kesepakatan awal sajam diarahkan ke bawah, namun setelah pelaksanaan (duel) sajam ternyata mengenai kepala korban, yaitu saudara MS," jelas Alfan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 76 c jo 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan barang bukti tiga buah sajam yang digunakan untuk duel, 5 sepeda motor, serta 2 HP dari admin medsos masing-masing kelompok," kata Alfan.