MOTOR Plus-online.com - Dinas Lingkungan Hidup bersama kepolisian akan melakukan tilang uji emisi tahun ini.
Tilang uji emisi segera digelar jadi syarat bayar pajak kendaraan termasuk bayar parkir jadi mahal.
Jika belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi tidak bisa bayar pajak kendaraan termasuk bayar parkir jadi mahal.
Nantinya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah untuk menerapkan aturan perpanjangan pajak kendaraan.
Motor atau mobil yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi juga terancam bayar parkir lebih mahal.
Dikutip dari laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan DLH sudah sejak tahun lalu menggalakkan uji emisi di Jakarta.
"Pergub 66 Tahun 2020 mengamanatkan kami untuk melaksanakan uji emisi menyeluruh. ini amanat publik untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta," ungkap Asep.
Ia melanjutkan, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.
"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," katanya.
Baca Juga: Motor Di Atas Tiga Tahun Jadi Sasaran Tilang Uji Emisi, Tidak Bisa Perpanjang STNK Kendaraan
Baca Juga: Awas Perpanjang STNK Akan Ditolak Kalau Motor Tidak Lulus Uji Emisi, Kapan Berlaku?
Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Kepolisian RI.
"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," tegas Asep.