Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi
Atau daftar langsung melalui bengkel konversi mitra Kementerian ESDM.
Berikut syarat konversi sepeda motor listrik gratis:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ESDM Gratiskan Konvesi Motor Listrik untuk Warga Jabodetabek, Ini Cara Daftarnya"