Find Us On Social Media :

10 Daerah Adain Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024 Bebas Denda Hingga Diskon

By , Minggu, 04 Agustus 2024 | 16:10
Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar jadi lokasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh. (SerambiNews.com)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda PKB

2. Kepulauan Riau

Mengutip postingan akun Instagram @diskominfo.provkepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar pemutihan.

Lewat Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (5/8/2024).

Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.

Keringanan yang diberikan yaitu:

- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB

- Bebas denda PKB.

- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan

- Bebas BBNKB-II