Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut keringanan pemutihan pajak di Aceh:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
2. Kepulauan Riau
Mengutip postingan akun Instagram @diskominfo.provkepri, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar pemutihan.
Lewat Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, pihaknya mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin (5/8/2024).
Program tersebut dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II