Find Us On Social Media :

Motor Hasil Tilang Akan Dihapus Datanya Sebelum Lenyap Segera Diambil Jangan Terlambat

By Senin, 05 Agustus 2024 | 21:45
Barang bukti hasil tilang atau kasus lainnya tidak segera diambil datanya akan dihapus jadi bodong (Kompas.com/Dicky Aditya Wijaya)

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat yang kendaraannya disita jadi barang bukti segera diambil.

Motor hasil tilang akan dihapus datanya sebelum lenyap segera diambil jangan terlambat bisa kelamaan.

Sebenarnya motor sebagai barang bukti tilang hanya salah satu dari sitaan di kantor polisi.

Mobil atau motor barang bukti kasus lainnya juga akan dihapus datanya jika tak segera diambil.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Jika kendaraan disita dan tidak diambil lebih dari tujuh tahun data akan dihapus bisa jadi bodong.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, kebijakan ini sesuai pasal yang berlaku.

“Pasal 74 ya, terkait penghapusan data ranmor,” kata Ris dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Walau Ada SIM dan STNK Polisi Bisa Tilang Pemotor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

Baca Juga: Berlaku Tahun Ini Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Tidak Lulus Langsung Ditilang

Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ, disebutkan Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meski begitu, penghapusan data bagi kendaraan yang disita kepolisian sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan kejahatan lainnya ini masih belum diterapkan.