Find Us On Social Media :

Motor Hasil Tilang Akan Dihapus Datanya Sebelum Lenyap Segera Diambil Jangan Terlambat

By Senin, 05 Agustus 2024 | 21:45
Barang bukti hasil tilang atau kasus lainnya tidak segera diambil datanya akan dihapus jadi bodong (Kompas.com/Dicky Aditya Wijaya)

“Tapi, penerapannya juga belum dilaksanakan,” ucap Ris.

Ris juga mengatakan, nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan ini, sehingga pemilik kendaraan bisa memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Sebelumnya, hal ini telah dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, yang mengingatkan pemilik kendaraan yang disita untuk segera diambil.

“Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, data kendaraannya akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata Aan (2/8/2024).