- Bebas denda PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II
Digelar selama 2 bulan, keringanan-keringanan itu berlaku hingga 5 Oktober 2024.
8. Bengkulu
Bedasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Bebas tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB-II
9. Kalimantan Barat
Keringanan pembayaran pajak di Kalimantan Barat akan berlangsung mulai 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.