Find Us On Social Media :

Motor Nunggak Pajak Bebas Bodong Masih Ada Kesempatan di Samsat Jakarta Sampai Akhir Agustus 2024

By Kamis, 15 Agustus 2024 | 14:22
Pemutihan pajak motor 2024 di Jakarta masih berlaku sampai akhir Agustus 2024, buruan lunasi tunggakan sebelum data STNK dihapus motor jadi bodong. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

Data STNK tidak akan dihapus jika melunasi tunggakan mumpung ada keringanan pemutihan pajak motor 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan keringanan berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk gratis balik nama (BBNKB).

Masa berlaku pemutihan di Jakarta ini masih sampai 31 Agustus 2024 mendatang.

Pemilik kendaraan yang menunggak segera manfaatkan program pemutihan ini, sebelum berakhir dan data STNK kendaraan dihapus.

Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Pemprov Jakarta akan menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Tapi ada catatan, jika keterlambatan lebih dari satu tahun, pemilik kendaraan wajib datang ke kantor Samsat Induk.

GUYS BANGUN! PENGHAPUSAN SANKSI PKB & BBNKB DATANG LAGI!

Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yahh!

Note: Keterlambatan denda >1 tahun, harap mengunjungi kantor Induk Samsat.