Find Us On Social Media :

Curiga Banyak Jeriken Berisi 1.200 Liter Pertalite, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

By Jumat, 16 Agustus 2024 | 12:15
Warga Sidoarjo Jawa Timur penimbun 1.200 liter Pertalite diamankan polisi, pelaku mengaku untuk dijual lagi. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kasus penimbunan BBM kembali terjadi kali ini berhasil digagalkan kepolisian.

Curiga banyak jeriken berisi 1.200 liter Pertalite, warga Sidoarjo ditangkap polisi.

Pelaku berhasil diamankan polisi beserta barang bukti puluhan jerikan dari dalam rumahnya.

Baru-baru ini, kasus penimbunan BBM Pertalite di Sidoajo telah dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Ketiga pelaku yakni MT (52) warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, SF (45) warga Kelurahan Dawuhan Kacamatan Situbondo, HG (45) warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Darmawan menyatakan pengakuan ketiga tersangka penimbunan BBM bertujuan dijual lagi sebagai eceran untuk memperoleh keuntungan.

Ketiga tersangka penimbunan BBM subsidi menggunakan mobil suzuki carry yang diangkut menggunakan jeriken.

Secara total BBM yang disita kepolisian sebanyak 1.200 liter.

"Untuk berkas perkara sudah P21 dan untuk tersangka berikut barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ucapnya.

Baca Juga: Tegas Pemotor Suzuki Thunder Penimbun BBM Pertalite Bakal Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Baca Juga: Bocoran Kapan Aturan Beli Pertalite Kelar Langsung dari Menteri Luhut

Dalam proses penyidikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Tak hanya itu, Kasi Humas Polres Situbondo menyebut, ketiga pelaku berinisiatif menggunduli rambutnya.