Wilayah penjualannya mencakup Kabupaten Empat Lawang, Keban Agung, dan beberapa daerah lainnya.
1,5 ton minyak mentah dioplos Pertalite di Bengkulu diamankan Mapolres Kepahiang, Rabu (14/8/2024). (Dok. Polres Kepahiang)
JU dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengoplos Pertalite dengan Minyak Mentah Ditangkap"