Find Us On Social Media :

Ternyata Besar Denda Telat Bayar Pajak Motor atau Mobil DIhitung Per 3 Bulan, Setiap Daerah Beda

By Senin, 19 Agustus 2024 | 23:35
Denda bayar pajak dihitung setiap bulan ada juga yang setiap 3 bulan (PPID Kota Semarang)

Pemilik kendaraan motor bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ bila terlambat bayar pajak STNK tahunan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Terlambat Bayar Pajak Motor 1 Hari Sama dengan 1 Tahun?"