Saat ini sedang digalakkan pelatihan operator sistem TAR, yang teranyar telah diikuti oleh 88 peserta dari Polda Daerah.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan pelatihan operator TAR, pelatihan ini merupakan upaya korlantas dalam penanganan Kamseltibcarlantas. Dengan pendataan masyarakat terhadap perilaku para pengemudi di jalan,” tegas Brigjen Pol. Raden (21/8).
Melalui aplikasi TAR, pencatatan dan penandaan dilakukan dengan sistem poin, khususnya pada SIM pelaku pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
TAR juga akan terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga mampu mendeteksi pelat nomor kendaraan sekaligus face recognition.
Nantinya setiap SIM diberikan 12 poin awal.
Jika melakukan pelanggaran apalagi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka poinnya akan berkurang.
Semakin banyak pelanggaran ataupun menjadi penyebab kecelakaan fatal, maka SIM akan dicabut.
“Kalau nilainya sudah melebihi dari 12 poin yang standar nanti SIM dapat dicabut sementara atau dicabut (permanen). Wajib mengikuti ujian ulang memperoleh SIM itu 6 bulan atau 1 tahun baru bisa mendaftar pembuatan SIM,” bebernya.
Pihaknya berharap para peserta pelatihan operator TAR dapat meningkatkan kompetensi, sehingga petugas Polantas dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Baca Juga: Total Biaya Perpanjang SIM Termasuk Tes Psikologi, Kesehatan dan Asuransi Sediakan Uang Segini
“Anggota betul-betul melaksanakan kegiatan pelatihan ini dengan sungguh-sungguh baik,” “Sehingga polisi lalu lintas sebagai pembangun peradaban dan pembangun kemanusiaan bisa terwujud sesuai dengan arahan Kakorlantas,” terangnya lagi.
Para peserta mendapatkan paparan dari Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Hotman Sirait terkait data kecelakaan lalu lintas yang mampu direkam aplikasi TAR.
Lalu disambung paparan oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Herri Rio Prasetyo. Serta Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo.