Materinya soal integrasi sistem TAR dengan Demerit Poin Sistem dalam Penerbitan SIM.
pada kesempatan sebelumnya, Brigjen Pol Raden Slamet telah menerangkan mekanisme pemotongan poin SIM.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” urainya.
Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi pinalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Lalu, pinalti 2 apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup.
“Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tutupnya.