Dadan mengatakan, ketentuan detail mengenai kriteria kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM subsidi baik itu Pertalite maupun Solar Subsidi masih tetap mengacu pada rapat terakhir bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Jika merujuk ketentuan dalam draf sebelumnya, kendaraan mobil tidak diperkenankan mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesinnya di atas 1.400 cc.
Untuk motor tidak boleh mengkonsumsi pertalite jika kapasitas mesin di atas 250 cc.
Selain itu, ada juga potensi skema kuota pembatasan bagi mobil yang diperbolehkan beli Pertalite yakni 120 liter per bulan.
Dadan menjelaskan, Kementerian ESDM bakal bertugas untuk memastikan kuota BBM subsidi terpenuhi, fungsi pengawasan akan tetap dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina sebagai badan usaha penyalur akan memetakan kebutuhan setiap SPBU sesuai kondisi di lapangan.