Para penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera ke Samsat terdekat untuk proses pembayaran pajak.
Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengikuti program pemutihan agar proses pembayaran berjalan lancar.
Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan:
1. Aceh
Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
2. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Ganteng Maksimal Honda AirBlade 160 Dijual Lebih Murah dari NMAX Turbo
Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.