Find Us On Social Media :

8 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Siap-siap Data STNK Dihapus

By Rabu, 11 September 2024 | 16:15
Pemutihan pajak motor 2024 masih diadakan di 8 provinsi di Indonesia, jangan sampai kendaraan jadi bodong data STNK dihapus. (FB Leo Nard)

Para penunggak pajak kendaraan bermotor harus segera ke Samsat terdekat untuk proses pembayaran pajak.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengikuti program pemutihan agar proses pembayaran berjalan lancar.

Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan:

1. Aceh

Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.

Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

2. Sumatera Selatan

Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Ganteng Maksimal Honda AirBlade 160 Dijual Lebih Murah dari NMAX Turbo

Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

3. Sumatera Barat

Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.