1. Aceh
Aceh memulai program pemutihan denda PKB sejak Maret hingga 31 Desember 2024.
Pemutihan ini mencakup penghapusan denda PKB dan pajak progresif berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
2. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak di Sumsel berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.
Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.
3. Sumatera Barat
Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.
Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Pakai Teknologi Penghemat Bensin, Honda Supra X 2014 Buka Harga Rp 2 Jutaan Siap Pakai
4. Bengkulu
Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.