Bali menyelenggarakan pemutihan pajak dari 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Pemutihan ini termasuk penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta pembebasan pokok BBNKB II.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda tambahan.
9. Riau
Riau gelar pemutihan bebas denda pajak motor sampai 15 Desember 2024.
Pemprov Riau memberikan ampunan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
Selain denda PKB, penghapusan juga berlaku untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Keringanan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.