Find Us On Social Media :

10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Awas Data STNK Dihapus Kendaraan Jadi Bodong

By Kamis, 26 September 2024 | 11:00
Program pemutihan pajak motor 2024 masih digelar di 10 provinsi, buruan bayar jangan sampai motor jadi bodong. (ntmcpolri.info)

Pemutihan ini meliputi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Pemutihan ini memberikan pembebasan denda, bunga PKB, dan pajak progresif.

4. Sumatera Barat

Provinsi Sumbar menggelar pemutihan hingga 30 September 2024 dengan empat kategori.

Mulai dari pembebasan pokok BBNKB II, penghapusan denda PKB, pembebasan pajak progresif, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

5. Bengkulu

Pemutihan di Bengkulu berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024.

6. Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Kamis (5/9/2024), ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan.

Pemutihan meliputi bebas pajak progresif, gratis pengembalian nama kendaraan, bebas denda penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan, dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70%.

7. Jawa Barat