Pemotor tetap akan ditilang jika diketahui memakai helm belum Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, jika pengemudi menggunakan helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” bilang Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Baca Juga: Muncul Motor Baru Mirip Harley-Davidson Bergaya Cruiser Jarak Tempuh 700 Km
Berikut 7 pelanggaran incaran polisi saat Operasi Zebra yang digelar Senin (14/10/2024):
1. Pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM.
2. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik motor maupun mobil.
3. Pengemudi yang melawan arus.
4. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan berbahaya.
6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
7. Kendaraan yang membawa muatan yang over dimension dan over loading (ODOL).