Program ini berlangsung di Aceh sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, berikut keringanan yang diberikan:
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda PKB
2. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT Ke-22 Provinsi Kepri.
Mengutip postingan akun Instagram @bapendakepri, program ini berlangsung dari 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024.
Keringanan yang diberikan yaitu:
- Diskon 50 persen untuk pokok tunggakan PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas denda SWDKLLJ, selain tahun berjalan
- Bebas BBNKB-II
3. Riau
Tak hanya Kepulauan Riau, provinsi Riau daratan juga menggelar pemutihan.
Mengutip akun Instagram @bapendariau, keringanan pajak diselenggarakan dari 9 September sampai 15 Desember 2024.
Adapun manfaat yang disalurkan yakni:
- Diskon 10% pokok PKB
- Diskon 50% pokok PKB
- Bebas BBNKB-II dan seterusnya
- Bebas denda PKB dan BBNKB-II