14 pelanggaran yang jadi incaran polisi ini salah satunya akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Jenis pelanggarannya pemotor yang masih di bawah umur.
Anak di bawah umur yang terjaring razia Operasi Zebra 2024 harus menyetor Rp 1 juta untuk membayar denda atau kurungan penjara selama 4 bulan.
Berikut ini 14 pelanggaran yang disasar kepolisian di Operasi Zebra 2024:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Baca Juga: Waspada Pemotor Pakai Helm Tanpa 3 Huruf Ini Tetap Ditilang Polisi di Razia Operasi Zebra Besok
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan