Find Us On Social Media :

Ternyata Ada Motor Tak Ditilang Walau Tanpa STNK, Petugas Kasih Dispensasi Ketahui Aturannya Begini

By Selasa, 22 Oktober 2024 | 22:51
Ternyata ada motor tak ditilang walau tanpa STNK, ketahui aturannya agar paham (Tribun Jabar)

1. Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun.

2. Wajib didampingi orang tua

3. Tidak digunakan di jalan raya

4. Tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk

5. Batas kecepatan maximum 25 km/perjam.

Sepeda listrik ini hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, misalnya kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.