MOTOR Plus-online.com - Polisi masih menggelar razia Operasi Zebra 2024 dan berakhir pada 27 Oktober mendatang.
Motor terancam jadi bodong akibat STNK diblokir kena tilang ETLE polisi kirimkan surat tilang ke rumah pelanggar.
Selain tilang manual kepolisian juga menerapkan tilang elektronik (ETLE) untuk motor dan mobil yang melanggar lalu lintas.
Nantinya pemotor atau pengemudi mobil yang tertangkap kamera ETLE akibat melanggar akan dikirimkan surat tilang.
Surat tilang dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan informasi atau data dari pelat nomor kendaraan.
Selain surat tilang, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan bukti pelanggaran melalui WhatApps.
Pemotor yang melanggar harus segera menyelesaikan pembayaran denda.
Jika tidak maka STNK akan diblokir dan kendaraan terancam bodong atau ilegal.
Pengiriman surat konfirmasi tilang itu akan dilayangkan ke alamat rumah pelanggar atau via WhatsApp.
Baca Juga: Bayar Sekarang atau STNK Diblokir Cek Lokasi Pemutihan Pajak Motor 2024
“Pelanggaran yang ter-capture kamera E-TLE baik statis maupun mobile, selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan. Setelah diketahui identitas pelanggar, maka dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Setelah mendapatkan surat tilang ini, pemilik kendaraan harus membayar denda sesuai pelanggaran yang dia lakukan.