Find Us On Social Media :

STNK Diblokir Motor Terancam Bodong Kena Tilang ETLE Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Kendaraan

By Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:34
Motor kena tilang elektronik akan diberi surat tilang dan proses pembayaran 14 hari, jika diabaikan STNK diblokir motor terancam bodong. (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Jika dalam tempo 14 hari pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024 mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Selama sepekan operasi, polisi menindak 54.827 pelanggar lalu lintas.

"Dari operasi ini, total pelanggaran lalu lintas yang tercatat mencapai 54.827 kasus," kata Ade, Senin (21/10/2024).

Sebanyak 33.152 pelanggaran ditindak melalui e-TLE statis dan 5.915 lainnya ditindak melalui E-TLE mobile.

"Sementara sisanya ditindak dengan diberikan teguran secara simpatik," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Ada di Dealer Motor Trail Suzuki DR 150 Tangki Bensin 12,5 Liter Harganya Bikin Penasaran

Ade menjelaskan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan jumlah 18.767 kasus.

Selanjutnya, disusul pengendara motor yang menggunakan helm tidak sesuai dengan standar sebanyak 14.491 kasus.

Ada juga pengendara roda dua yang melawan arah 4.638 kasus, melanggar marka jalan 2.305 kasus, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 371 kasus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Tertangkap Kamera E-TLE Saat Operasi Zebra Bakal Dikirimkan “Surat Cinta”