Find Us On Social Media :

Besok Terakhir Razia Gabungan Operasi Zebra 2024, Ini Denda Paling Mahal

By Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:42
Operasi Zebra 2024 akan berakhir pada Minggu (27/10), denda paling mahal incar anak di bawah umur yang mengendarai motor atau mobil sebesar Rp1 juta. (Wartakotalive.com)

Namun denda paling besar mengincar anak-anak di bawah umur yang sudah mengendarai motor.

Denda tilang anak di bawah umur mencapai Rp 1 juta paling mahal dibanding 13 denda pelanggaran lain.

Berikut 14 pelanggaran dan denda razia Operasi Zebra 2024:

1. Motor melawan arus

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas diberi sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengendara yang mabuk atau dibawah pengaruh alkohol dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Baca Juga: Uang Rp 5 Jutaan Bisa Bawa Pulang Motor Yamaha RX-King 2006 Peredam Jarak Tempuh 300 Km

3. Pengemudi di bawah umur

Batas usia pengemudi adalah sudah memiliki SIM atau sudah berusia 17 tahun.
Pengemudi di bawah umur yang kena razia Operasi Zebra 2024 akan dikenakan sanksi kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

4. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas