Sanksi untuk menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara hingga 2 bulan.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara adalah Rp750 ribu atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
Denda bagi pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman adalah denda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Baca Juga: Mulai Diterbitkan BPKB Elektronik Dilengkapi Chip Khusus Gantikan BPKB Model Lama
8. Melampaui batas kecepatan
Denda untuk pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal adalah Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
Denda untuk sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang adalah Rp250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp500 ribu.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar