MOTOR Plus-online.com - Seorang pengguna media sosial X menyampaikan kekesalannya usai ditilang polisi.
Ia mengirim cuitan itu pada Minggu (28/10/2024), yang juga merupakan hari terakhir Operasi Zebra 2024.
Pada cuitan tersebut, ia mengatakan bahwa dirinya kena tilang karena tidak membawa STNK.
Polisi pun meminta denda tilang sebesar Rp 650 ribu.
Sayangnya pengunggah tidak menjelaskan lokasi dan waktu detail penilangan yang ia alami.
Cuitan lengkapnya bisa dilihat di link ini.
Lantas benarkah pengendara tidak membawa STNK dikenakan sanksi denda sebesar Rp 650 ribu?
Sanksi tilang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Selama Razia Operasi Zebra 2024 di Lampung, Usia Gen Z Paling Banyak?
Khusus untuk pengendara tidak membawa STNK tertulis dalam Pasal 288.
Berikut isi Pasal 288 UU LLAJ:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."