Untuk wajib pajak yang sudah melunasi BBNKB II sebelum diberlakukannya kebijakan ini, pembayaran tersebut tidak bisa diklaim kembali, baik seluruhnya maupun sebagian.
Aturan ini sudah tertuang di dalam Pasal 5 Peraturan Gunernur (Pergub) No. 41/2024.
Perlu diketahui, kebijakan penghapusan BBNKB ini khusus berlaku untuk kendaraan bekas pada perpindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.
Sedangkan perpindahan kepemilikan pertama untuk kendaraan baru tetap dikenakan BBNKB 12,5 persen, mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) Perda No. 1/2024.
BBNKB merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Pajak ini dibayarkan satu kali saja saat pertama kali kendaraan beralih kepemilikan.