10 provinsi masih ada pemutihan pajak motor 2024:
1. Jakarta
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu:
- Diskon PKB
- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
Baca Juga: Tanpa Ada Pemutihan Tetap Bebas Pajak hingga BBNKB Cuma Buat Kendaraan Ini Resmi Sesuai Aturan
3. Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.
Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.