Find Us On Social Media :

Bikin SIM Baru Di Luar Domisili KTP Bisa Dilayani? Cek Syarat dan Biayanya

By Senin, 25 November 2024 | 13:15
Pembuatan SIM beda domisili dengan alamat di KTP tetap bisa dilayani kepolisian. (MOTOR Plus-Online.com/A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor dan pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apakah beda domisili dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Cek persyaratan dan biaya pembuatan SIM baru 2024.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan diatur dalam Pasal 77 (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta atau kurungan penjara paling lama 4 bulan.

Dasar hukum pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 216.

Lalu apakah domisili yang berbeda dengan alamat tempat tinggal di KTP tetap bisa membuat SIM baru?

Masyarakat kini dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar domisili tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Indonesia.

Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut

Baca Juga: Puluhan SIM Gratis Dibagikan Polisi Buat Masyarakat Berlaku Sampai Akhir Tahun 2024

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengonfirmasi bahwa proses pembuatan SIM bisa dilakukan di Satpas terdekat tanpa terikat domisili.

"KTP dari luar kota mana saja di seluruh Indonesia bisa proses (mengurus) SIM di semua Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/11/2024).