Find Us On Social Media :

Viral Pemotor Kaget Ditilang Polisi Rp 1,25 Juta Ternyata Ini Pelanggaran yang Dilakukan

By Minggu, 29 Desember 2024 | 13:00
Viral di media sosial pemotor didenda Rp 1,25 juta karena masa berlaku SIM habis dan tidak pakai helm. (Instagram @lagi.viral)

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor kaget kena denda tilang sampai Rp 1,25 juta dan ramai di media sosial.

Pemotor tersebut kaget dengan besaran denda, padahal ada dua kesalahan yang dilakukan.

Kejadian pengendara motor ditilang sampai Rp1 juta lebih viral di media sosial.

Ia kena tilang karena Surat Izin Mengemudi sudah tak aktif lagi alias habis masa berlaku.

Sang pengendara motor juga tak pakai helm.

Seperti diketahui, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi di jalan raya bisa kena tilang polisi lalu lintas.

Hal itu dialami pengendara motor yang kena denda tilang Rp1,25 juta.

Kejadian yang dialami pengendara itu pun viral usai diunggah akun Instagram @lagi.viral.

Ia ditilang karena masa berlaku (SIM) sudah tidak aktif, dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Benarkah Besaran Denda e-Tilang Tergantung UMR Daerah Masing-masing?

Baca Juga: Pemotor Waspada Sering Lakukan Pelanggaran dan Kumpulkan 12 Poin SIM Langsung Dicabut

"Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12)," tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.