Kemudian Dedi Mulyadi meminta agar ibu tersebut dapat mengurus tunggakan pajaknya itu lewat program pemutihan.
Ia meminta masyarakat mengurus pajak pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 jika ingin medapatkan pembebasan pajak.
Gubernur Jabar itu hanya meminta agar warga Jabar membayar pajak pada tahun 2025.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Bikin Penerimaan Meroket, Belum 2 Jam Sudah Sebanyak Ini
Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan itu berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengaku sudah membuat kebijakan, berupa keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.
Nantinya, kata dia, wajib pajak diberikan waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan," ujar Dedi, Kamis (19/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.
Diharapkan, dengan adanya program ini sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.
"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," katanya.