Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan, Dedi Mulyadi: Rakyat Mau Bayar Pajak Jangan Dipersulit

By Selasa, 25 Maret 2025 | 08:30
Gelar program pemutihan pajak, Dedi Mulyadi berikan solusi pembayaran pajak mobil dan motor warga Jabar yang mati bertahun-tahun, (Humas Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2025 kembali digelar di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghimbau agar masyarakat yang ingin membayar pajak jangan dipersulit.

Dikutip dari Tribun Jabar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ini tengah gembar-gembor menggelar program pemutihan pajak.

Sebagai informasi, pemutihan pajak ini merupakan kebijakan menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi salah satu gebrakan Dedi Mulyadi untuk memudahkan warganya di Jawa Barat (Jabar).

Diketahui program pemutihan pajak ini resmi dimulai pada 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025.

Masyarakat pun mendapatkan kemudian mengurus pemutihan pajaknya itu lewat aplikasi Sapawarga hingga mengalami lonjakan penggunaan.

Tak hanya itu, ternyata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga turut mengawasi kemudahan masyarakat membayar pajak.

Ia memastikan agar warga Jabar mudah membayar pajak.

Baca Juga: Cepat ke Samsat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan, Sabtu dan Minggu Buka Sampai Jam Segini

Dalam sidak di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung pada Maret 2025, Dedi Mulyadi mendapati sejumlah keluhan warga.

Seorang ibu rumah tangga di Soreang ini misalnya, ia datang ke Samsat Soreang untuk mengurus STNK yang mati bertahun-tahun.

Selain itu, ia juga mengaku menunggak pajak selama 2 tahun sehingga harus bayar sekira Rp 1 juta.

Kemudian ia mengeluh kendala yang dialaminya sulitnya mengurus penggantian nama kepemilikan kendaraannya.

Mendengar keluhan ibu di Soreang itu, Dedi Mulyadi memberikan solusi.

Ia menegaskan bahwa sejatinya masyarakat bisa mendapatkan kemudahan penggantian nama kepemilikan kendaraan itu.

Hanya saja seringkali masyarakat terkendala karena harus mencari identitas pemilik kendaraan sebelumnya.

Gubernur Jabar yang akrab disapa KDM itu juga menjelaskan seharusnya pihak Samsat yang mencarikan identitas pemilik kendaraan motor.

Hal itu bisa dilakukan dengan mudah karena antara pemerintah memiliki kontak satu sama lain dan terintegrasi.

Baca Juga: Senangnya Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Seharusnya Bayar Rp 15 Juta Jadi Semurah Ini

Kemudian, Dedi Mulyadi menyoroti permasalahan pembayaran pajak yang dinilainya mempersulit rakyat.

“Ini rakyat mau bayar pajak, rakyat mau bayar pajak harus ada kemudahan membayar pajak, jangan sampai rakyat mau bayar pajak aja dipersulit,” ujar Dedi Mulyadi.

Lantas, Dedi Mulyadi blak-blakan mengaku turut mengawasi pembayaran pajak untuk memudahkan warga karena bagian dari tanggung jawabnya.

Ia mengakui bahwa honor pegawai Samsat, Bapenda hingga Gubernur pun dibayar dari pajak masyarakat.

“Saya kasih tahu bu, duit pajak yang ibu bayarkan untuk pembangunan jalan, tapi honorariumnya diterima oleh para pegawai ini (samsat), tunjangannya gede-gede, saya tahu, termasuk Gubernur juga dapat, jujur aja,”

“Kenapa saya turun ngurusin ini karena saya malu, saya dapat honor dari pendapatan pajak ini, masa saya gak kerja, gak ningkatin pajak,” tegas Dedi Mulyadi.

Kemudian Dedi Mulyadi meminta agar ibu tersebut dapat mengurus tunggakan pajaknya itu lewat program pemutihan.

Ia meminta masyarakat mengurus pajak pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 jika ingin medapatkan pembebasan pajak.

Gubernur Jabar itu hanya meminta agar warga Jabar membayar pajak pada tahun 2025.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025 Bikin Penerimaan Meroket, Belum 2 Jam Sudah Sebanyak Ini

Diberitakan sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan itu berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengaku sudah membuat kebijakan, berupa keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Provinsi Jabar.

Nantinya, kata dia, wajib pajak diberikan waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan," ujar Dedi, Kamis (19/3/2025).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.

Diharapkan, dengan adanya program ini sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.

"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," katanya.

"Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Cara Dapatkan Penghapusan Tunggakan Bayar Pajak Kendaraan di Samsat

Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun secara online melalui apilakasi Sapawarga.

Sementara, untuk pajak lima tahun harus dibayarkan langsung di layanan Samsat terdekat.