Find Us On Social Media :

Ibu guru di Madura Korban Begal Kaget Akhirnya Honda Vario Kembali Lagi

By Jumat, 02 Mei 2025 | 17:00
Ilustrasi, ibu guru berinisial MH yang mengendarai motor bersama seorang anak kecil menjadi korban begal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SR di Madura. (Istimewa)

Seperti diketahui, korban MH bersama anaknya yang masih berusia bocah ditemukan warga di pinggir Jalan Desa/Kecamatan Geger.

Dalam video yang beredar, MH yang mengenakan seragam ASN duduk di tepi jalan sambil memeluk anaknya yang menangis.

MH juga tampak mengabarkan kepada keluarga melalui telepon genggamnya bahwa motornya telah dirampas.

Baca Juga: Begal Motor Bawa Senjata Api Rakitan Kena Batunya, Lebaran Menginap di Hotel Prodeo

Tidak lama kemudian, beredar pula dua buah video rekaman CCTV. Satu video menyajikan tiga sosok pria mengendarai satu unit sepeda motor dan satu video lainnya menayangkan seorang pria sedang membeli minuman di sebuah toko.

“Alhamdulillah dari peristiwa tersebut kami mendapatkan banyak petunjuk di sini, salah satunya rekaman CCTV yang viral. Benar pria yang beli minuman adalah SR, sejak tanggal 21 April hingga 28 April kemarin kami mendapatkan identitas pelaku,” tegas Hendro.

Beberapa jam setelah kasus begal motor milik MH, Sekretaris PGRI Bangkalan, Suraji melayangkan surat ke Kapolres Bangkalan bernomor: 51/PA/BANG/XXIII/2025. Ada empat poin yang dikeluarkan PGRI Bangkalan atas peristiwa itu. Pertama, memohon pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengungkap pelaku.

Kedua, meminta peningkatan pengamanan di wilayah rawan kejahatan, terutama di sekitar lingkungan sekolah dan jalur yang sering dilalui guru.

Ketiga, mengharapkan proses hukum yang tegas dan transparan sesuai perundang-undangan.

Keempat, memohon koordinasi antara pihak kepolisian dan PGRI untuk memberikan sosialisasi pencegahan kejahatan kepada anggota.

“Mohon doanya semoga dua pelaku lainnya dan BB motor korban dapat kami temukan. Pelaku SR juga menyampaikan terkait dua pelaku lainnya, ini masih kami dalami. Termasuk BB Honda Vario 125 juga masih kami idalami,” pungkas Hendro.

Pelaku SR terancaman kurungan pidana 12 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan dua rekannya yang terekam CCTV bersama SR sebagai DPO.