Sistem ini akan mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik mobil atau sepeda motor saat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi.
Data itulah yang akan menjadi dasar utama untuk mengirim notifikasi tilang ETLE secara digital melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara online melalui (https://etle-pmj.id], atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Dalam laman tersebut, pelanggar wajib mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera di notifikasi.
Setelah itu, pelanggar akan menerima nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran denda.
Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir.
Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari.
Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.