“Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE bakal masuk ke pusat data untuk diproses, dan selanjutnya bakal dikirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar melalui Pos. Kalau pengendara tidak melakukan konfirmasi setelah dikirim surat maka dia akan terblokir dan saat membayar pajak itu mereka akan kesulitan,” jelasnya.
“Makanya setelah dikirim surat harus konfirmasi ke kita, apakah itu betul kendaraan yang dipakai atau sudah dijual, dirental atau sebagainya,” lanjutnya.
Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena bakal terpantau selama 24 jam.
“Saya berharap kepada seluruh warga Aceh tolong minimal pakai helm kemana pun anda pergi, biar lebih aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya.