Find Us On Social Media :

Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Aceh, Ini 5 Incaran Tilang Elektronik

By Kamis, 08 Mei 2025 | 15:42
Petugas Ditlantas Polda Aceh saat mengecek layar monitor sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Rabu (7/5/2025). (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Tidak ada ruang gerak buat pelanggar lalu lintas, siap-siap denda.

Ribuan kendaraan terekam ETLE di Aceh, ini 5 pelanggaran incaran tilang elektronik.

Kamera ETLE bukan cuma dipasang di jalan raya tapi juga di jalur Transjakarta.

Di Aceh, pelanggaran lalu lintas terbilang sangat tinggi jumlahnya mencapai ribuan kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mencatat sebanyak 11.677 pelanggar lalu lintas terekam di kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga April 2025.

“Pada tahun 2024 jumlah pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE mencapai 76.655. Saat ini hingga April 2025 jumlahnya sudah mencapai 11.677 pelanggar,” kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy dikutip dari Serambinews.com, Rabu (7/5/2025).

Iqbal menyampaikan, kamera ETLE yang sudah terpasang di seluruh Aceh tersebut beroperasi 24 jam, dan per harinya sudah memonitor sekitar 200 pelanggar.

Baca Juga: Jangan Nekat, Ketahui Titik Kamera Tilang ETLE di Jalanan Jakarta

Sehingga setiap pelanggar lalu lintas di jalan raya dapat terdeteksi meski malam hari.

“Kamera ETLE ini memotret dan memonitor semua pergerakan selama 24 Jam, baik pagi siang, dan malam, karena sudah dilengkapi dengan kamera infra red,” ujarnya.

Iqbal mengungkap, saat ini pihaknya juga sudah mengembangkan ETLE Mobile, yakni sistem tilang elektronik berbasis ponsel yang digunakan petugas di lapangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE di antaranya tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arus, dan pelanggaran ganjil-genap.

“Setiap pelanggaran yang tertangkap ETLE bakal masuk ke pusat data untuk diproses, dan selanjutnya bakal dikirim surat konfirmasi ke alamat pelanggar melalui Pos. Kalau pengendara tidak melakukan konfirmasi setelah dikirim surat maka dia akan terblokir dan saat membayar pajak itu mereka akan kesulitan,” jelasnya.

“Makanya setelah dikirim surat harus konfirmasi ke kita, apakah itu betul kendaraan yang dipakai atau sudah dijual, dirental atau sebagainya,” lanjutnya.

Untuk itu, Iqbal mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya, karena bakal terpantau selama 24 jam.

“Saya berharap kepada seluruh warga Aceh tolong minimal pakai helm kemana pun anda pergi, biar lebih aman dalam berlalu lintas,” pungkasnya.