“Tenti kami akan melihat perhitungan atau kajian yang menyebut triliunan itu dari mana dan itu yang kami akan konfirmasi lebih lanjut,” tuturnya.
“Harapan kami kembali lagi bahwa akuntabilitas dari perhitungan itu kami harapkan bisa kami buka secara transparan kepada masyarakat,” sambungnya.
Terkait desakan untuk turut membubarkan UP Perparkiran, Syafrin tak mau banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD DKI Jakarta.
Apalagi saat ini legislatif tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Baca Juga: Daftar Tempat Parkir Motor di GBK Jelang Laga Indonesia vs Australia Malam Ini, Hindari Parkir Liar
“Ini tentu kami akan kaji dan kami serahkan ke pansus. Tentu seluruh data dan informasi yang ada di kami itu sepenuhnya akan kami buka tranparan,” tuturnya.
“Dan tentu keseluruhannya akan kami harapkan akuntabel dari sisi penyelenggaraan UP Perparkiran,” sambungnya.
Sebelumnya, Jajaran Komisi C DPRD DKI Jakarta yang membidangi terkait Keuangan menyoroti kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan.
Sebab, dewan melihat banyak kebocoran dana parkir yang seharusnya bisa diterima Pemprov DKI Jakarta melalui UPT Perparkiran.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, hal itu terlihat dari kian menjamurnya persoalan parkir liar di Jakarta.
Dimaz menyarakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dilelang ke pihak swasta jika tidak bisa diubah.
Politisi Golkar itu menilai, jika UPT Perparkiran dikelola pihak swasta juga menjadi lebih baik. Selain lebih optimal, kebocoran dana juga bisa dicegah.
Dengan dikelola secara tepat, pemasukan dari parkir bisa lebih banyak. Kemudian, pemasukkan diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).