Find Us On Social Media :

Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus

By Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00
Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, ada 4 konsekwensi yang diterima pemilik kendaraan jika malas bayar pajak. (Tribun Bali/Wema Satyadinata)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil harus membayar pajak tepat waktu.

Pajak tahunan atau lima tahunan (ganti pelat nomor) wajib agar kendaraan aman dikendarai.

Efek malas bayar pajak kendaraan, ternyata bukan cuma data kendaraan dihapus.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.

Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya.

Berikut ini efek jika telat membayar pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga: 12 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Apa Saja yang Gratis?

1. Kena denda

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan.

Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.