Ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: Denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 2 hingga 6 bulan: Denda 50% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 6 hingga 9 bulan: Denda 75% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari 9 bulan: Denda 100% dari PKB ditambah SWDKLLJ
Sesuai Pasal 7 ayat (4), denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki batas maksimal, yaitu Rp 100.000.
2. Bisa tidak mendapat santunan kecelakaan
Saat membayar pajak, pemilik sepeda motor juga dikenakan SWDKLLJ. Dana ini memberikan santunan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang melalui PT Jasa Raharja.
Namun, jika pajak kendaraan menunggak, manfaat SWDKLLJ bisa hangus dan santunan tidak diberikan.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.
Sementara itu, surat laporan kepolisian itu hanya bisa terbit apabila pajak kendaraan sudah dibayarkan.
"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi. Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," kata Komang dikutip dari Kompas.com.