Find Us On Social Media :

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diadakan? Cek Faktanya

By Senin, 26 Mei 2025 | 12:25
Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jakarta belum digelar lagi. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan masih berlangsung dibeberapa provinsi di Indonesia.

Kapan pemutihan pajak kendaraan 2025 di Jakarta digelar? cek faktanya.

Penunggak pajak kendaraan masih menunggu informasi apakah program ampunan pajak diadakan kembali tahun ini.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, termasuk tunggakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Saat ini sedikitnya 15 provinsi di Indonesia yang akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2025.

Beberapa di antaranya adalah Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah.

Sementara itu di Jakarta tidak mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bikin Girang, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar para penunggak pajak yang selama ini telah menikmati fasilitas umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak.

"Bagi penunggak pajak, orang yang punya mobil tapi tidak mau bayar pajak, saya tidak akan berikan pemutihan. Saya akan kejar mereka agar membayar pajak," ujar Pramono, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Pramono, program pemutihan seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, bukan kepada pemilik mobil yang rata-rata merupakan golongan ekonomi menengah ke atas.

"Pemerintah memang bertugas membantu masyarakat yang tidak mampu, contohnya melalui program pemutihan ijazah. Tapi kalau soal pajak kendaraan? Mereka yang menunggak umumnya punya mobil kedua bahkan ketiga. Jadi, tidak layak dibantu," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat yang telah menikmati fasilitas pemerintah, seperti infrastruktur jalan dan subsidi bahan bakar, seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak secara tertib.

"Sudah punya mobil, sudah menikmati kemudahan, masa tidak mau bayar pajak? Tidak bisa seperti itu," lanjutnya.

Meski tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai program bantuan sosial.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Digelar, Pemprov Jateng Peringatkan Pemilik Kendaraan

Bantuan tersebut antara lain:

Pemutihan ijazah untuk siswa yang tertahan ijazahnya karena tunggakan administrasi.

Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta.

"Dalam memimpin Jakarta, saya lebih mengutamakan rakyat kecil untuk mendapatkan kemudahan," ujar Pramono.

Penunggak pajak kendaraan yang menunggu pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, bisa dipastikan bahwa program tersebut tidak akan diberlakukan di DKI Jakarta.

Pemprov lebih fokus menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.