Untuk sisa uang titipan, jika setelah 1 tahun, sisa uang tersebut tidak diambil oleh Pelanggar, maka sesuai ketentuan pasal 268(2) UU No. 22/2009, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Karena itu segera lakukan pengambilan sisa uang titipan, bagi pelanggar yang telah membayar sebelum sidang.