"Makanya kami imbau masyarakat rutin cek status kendaraannya. Bisa melalui situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau bertanya ke kantor Samsat," kata Wiyono.
Dengan membayar denda tilang tepat waktu, pemilik kendaraan dapat terhindar dari kendala hukum dan memastikan semua proses administrasi berjalan lancar.