Namun perlu diingat, meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak tahun 2025 sesuai ketentuan.
Luthfi juga mengimbau agar pembayaran pajak 2025 segera dilakukan selama program pemutihan masih berlangsung.
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.