MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 masih digelar di beberapa provinsi.
Siapkan 2 dokumen KTP dan STNK, pemutihan pajak kendaraan di Jateng akan berakhir bulan ini.
Banyak keringanan yang ditawarkan pemerintah provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan.
Biasanya keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun masing-masing provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.
Khusus untuk di Jawa Tengah (Jateng) pemutihan akan berakhir pada 30 Juni 2025 atau akhir bulan ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memberikan keringanan PKB dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku, Sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajak berjalan pada 2025.
Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Diadakan? Cek Faktanya
Pelaksanaan program pemutihan PKB ini dimulai sejak 8 April 2025 lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujar Luthfi dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun perlu diingat, meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak tahun 2025 sesuai ketentuan.
Luthfi juga mengimbau agar pembayaran pajak 2025 segera dilakukan selama program pemutihan masih berlangsung.
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.