Find Us On Social Media :

Jangan Harap Aman Pakai Pelat Nomor Palsu, Identitas Pemilik Kendaraan Bisa Ketahuan

By Selasa, 03 Juni 2025 | 08:00
Ilustrasi, pelat nomor palsu untuk menghindari tilang ETLE, identitas pemilik kendaraan tetap bisa terlacak. ( Twitter/@romaanpicisan)

Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

"Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” kata Ojo.

Pakai pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hal itu diatur di dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).