Setelah melihat sosok korban masuk ke gapura, pelaku AW turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari pinggangnya.
“Celurit dikalungkan kepada korban dengan bilang ‘berhenti’, kemudian korban mematikan mesin sepeda motor dan mencabut kunci kontak lalu lari ke arah barat sambil berteriak. Kemudian AW menaiki sepeda motor milik korban dengan cara didorong dari belakang oleh DPO FS. Motor keesokan harinya laku senilai Rp 4,5 juta,” beber Hafid.
Pelaku AW terancam kurungan pidana selama maksimal 9 tahun penjara.
Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Atas upayanya hendak melukai polisi, AW juga dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap pelaku AW yang juga residivis, kami kenakan UU Darurat terkait dengan sajam karena berusaha melawan dengan sajam. Di situlah kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkas Hafid.