Berikut 15 golongan masyarakat yang akan menikmati naik transportasi umum gratis:
1. PNS & Pensiunan DKI Jakarta;
2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Pekerja bergaji UMP
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
8. Penyandang disabilitas
9. Anggota Veteran Republik Indonesia
10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
11. Warga Kepulauan Seribu
12. Pengurus rumah ibadah