Paginya, korban terkejut mengetahui motornya telah raib.
Menyadari motornya digasak maling, Wahyu lantas bergegas melapor ke Polsek Warujayeng.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaksanakan penyelidikan.
Dari situ, polisi menemukan jejak pencurian tersangka melalui rekaman CCTV.
Baca Juga: Target Perumahan di Surabaya, 2 Maling Motor Dapat Hadiah Gelang Kembar
"Personel Polsek Warujayeng mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV mereka melakukan pencurian menggunakan becak motor," jelasnya.
Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono menyebut, selanjutnya, personel dikerahkan untuk melacak keberadaan tersangka.
Tersangka terlacak berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukomoro.
"Petugas lantas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku hari ini. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti motor curian di rumah kontrakan tersebut," ungkapnya.
Lilik menyatakan, dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan situasi sepi.
Selain itu, tersangka menggunakan becak motor sebagai sarana menarik motor hasil curian.
"Kami juga mengamankan barang bukti becak motor dan tali tampar untuk menarik motor curian," urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.